NEGARA DAN WARGA NEGARA

 NEGARA DAN WARGA NEGARA




A.    Warga Negara

Warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Warga negara bisa berupa warga negara lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Definisi warga negara pun memiliki banyak perbedaan karena tiap negara juga memiliki konsep dan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda.

1.         Hak

Setiap warga negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Beberapa contoh hak warga negara yang mutlak didapatkan oleh setiap individu yaitu sebagai berikut :

-          Hak meneruskan anak keturunan.

-          Hak bertumbuh kembang dengan baik.

-          Hak mendapatkan keadilan dan kepastian di mata hukum. 

Secara hukum, WNI adalah orang asli Indonesia dan orang dari bangsa lain yang telah melewati proses naturalisasi dan sudah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ketetapan tersebut dibuat oleh negara dan menjadi sah karena dimasukkan ke dalam UUD 1945 Pasal 26. 

2.      Kewajiban

Contoh kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara  yaitu bela negara.  Contoh kegiatan yang dapat mencerminkan bela negara diantaranya :

-            Belajar dengan giat.

-            Berusaha tidak ketergantungan dengan produk impor

-            Menjaga keamanan lingkungan rumah

B.      Negara

Pengertian negara secara umum yaitu suatu daerah tertentu,yang ditempati oleh sekumpulan kedaulatan. Negara juga dalam suatu wilayah akan memiliki sistem ataupun aturan yang diberlakukan kepada orang yang berada dibawah naungannya. Menurut kamus besar bahasa indonesia pengertian negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. 

1.         Fungsi-Fungsi Negara

-       Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

-       Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

2.         Sifat Negara

-       Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.

-       Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

-       Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

3.         Bentuk Negara

a.    Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana  kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu :

-          Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

-          Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

b.    Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

4.         Unsur-unsur Negara

a.    Harus ada wilayahnya

b.    Harus ada rakyatnya

c.    Harus ada pemerintahnya

d.    Harus ada pengakuran dari Negara lain

e.    Harus ada kedaulatan

5.         Tujuan Negara

a.    Perluasan kekuasaan semata

b.    Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain

c.    Penyelenggaraan ketertiban umum

Beberapa orang yang dipilih oleh rakyat banyak akan menduduki jabatan di pemerintahan. Mereka dianggap sebagai orang-orang yang mampu menjadi penyelenggara pemerintahan agar negara dapat menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik. Montesqieu membagi mereka ke dalam 3 golongan Trias Politica :

1.    Eksekutif : Presiden dan Wakil Presiden sebagai pusat pemerintahan yang menjalankan peraturan-peraturan negara.

2.    Legislatif : DPR, DPD, MPR yang bertugas membuat dan mengesahkan peraturan perundang-undangan negara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan negara.

3.    Yudikatif : KY, BPA, MA, MK, Kepolisan harus dapat mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan negara dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.

C.    Peran pemuda dalam mengisi kemerdekaan

1.      Semangat Dalam Belajar Dan Berkarya

2.      Pemuda Berjiwa Nasionalis

3.      Pemuda Memiliki Jati Diri Bangsa Dan Budaya

4.      Melakukan Tindakan Yang Positif dan Bermanfaat

5.      Mampu Menghormati  Orang tua dan Orang lain

 Sekian penjelasan dari saya, kurang lebihnya mohon dimaafkan. Terima kasih 😊

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagian Bagian Motherboard dan fungsinya

HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN