NEGARA DAN WARGA NEGARA
NEGARA DAN WARGA NEGARA
A. Warga Negara
Warga
negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu
negara tertentu. Warga negara bisa berupa warga negara lokal atau warga negara
asing di sebuah negara. Definisi warga negara pun memiliki banyak perbedaan
karena tiap negara juga memiliki konsep dan asas kewarganegaraan yang
berbeda-beda.
1.
Hak
Setiap
warga negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat
dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Beberapa contoh hak
warga negara yang mutlak didapatkan oleh setiap individu yaitu sebagai berikut
:
-
Hak meneruskan anak keturunan.
-
Hak bertumbuh kembang dengan baik.
-
Hak mendapatkan keadilan dan kepastian di mata
hukum.
Secara
hukum, WNI adalah orang asli Indonesia dan orang dari bangsa lain yang telah
melewati proses naturalisasi dan sudah disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Ketetapan tersebut dibuat oleh negara dan menjadi sah karena
dimasukkan ke dalam UUD 1945 Pasal 26.
2. Kewajiban
Contoh
kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara yaitu bela
negara. Contoh kegiatan yang dapat mencerminkan bela negara diantaranya :
-
Belajar dengan giat.
-
Berusaha tidak ketergantungan dengan produk impor
-
Menjaga keamanan lingkungan rumah
B. Negara
Pengertian negara secara umum yaitu suatu daerah
tertentu,yang ditempati oleh sekumpulan kedaulatan. Negara juga dalam
suatu wilayah akan memiliki sistem ataupun aturan yang diberlakukan kepada
orang yang berada dibawah naungannya. Menurut kamus besar bahasa indonesia
pengertian negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
1.
Fungsi-Fungsi Negara
-
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang
sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
-
Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan
lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang
didukung penuh oleh masyarakat.
2.
Sifat Negara
-
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
-
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
-
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
3.
Bentuk Negara
a.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu :
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam
sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah
pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam
Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
b.
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi
dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
4.
Unsur-unsur Negara
a.
Harus ada wilayahnya
b.
Harus ada rakyatnya
c.
Harus ada pemerintahnya
d.
Harus ada pengakuran dari Negara lain
e.
Harus ada kedaulatan
5.
Tujuan Negara
a.
Perluasan kekuasaan semata
b.
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum
Beberapa orang yang dipilih oleh rakyat banyak akan
menduduki jabatan di pemerintahan. Mereka dianggap sebagai orang-orang yang
mampu menjadi penyelenggara pemerintahan agar negara dapat menjalankan
kewajiban dan haknya dengan baik. Montesqieu membagi mereka ke dalam 3
golongan Trias Politica :
1.
Eksekutif : Presiden dan Wakil Presiden sebagai pusat
pemerintahan yang menjalankan peraturan-peraturan negara.
2.
Legislatif : DPR, DPD, MPR yang bertugas membuat dan
mengesahkan peraturan perundang-undangan negara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan negara.
3.
Yudikatif : KY, BPA, MA, MK, Kepolisan harus dapat
mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan negara dan menegakkan hukum yang berlaku
di Indonesia.
C. Peran
pemuda dalam mengisi kemerdekaan
1. Semangat Dalam Belajar Dan Berkarya
2. Pemuda Berjiwa Nasionalis
3. Pemuda Memiliki Jati Diri Bangsa Dan Budaya
4. Melakukan Tindakan Yang Positif dan Bermanfaat
5. Mampu Menghormati Orang tua dan Orang lain
Sekian penjelasan dari saya, kurang lebihnya mohon dimaafkan. Terima kasih 😊
Komentar
Posting Komentar