Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Dalam Demokrasi
Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Dalam Demokrasi
Apa itu hak, kewajiban dan demokrasi?
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh individu ataupun kelompok.
Kewajiban adalah beban untuk melakukan atau memberikan sesuatu karena individu atau kelompok telah memperoleh haknya.
Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara
Contoh Hak dan Kewajiban :
Hak :
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum
- Hak untuk memperoleh penghidupan dan pekerjaan yang layak
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
- Hak utntuk mendapatkan pendidikan
- Hak untuk memeluk agama yang dianut
Kewajiban :
- Kewajiban untuk membela negara
- Kewajiban untuk menaati aturan hukum yang berlaku
- Kewajiban untuk membayar pajak
- Kewajiban untuk menghargai hak orang lain
Hak dan kewajiban selalu berkaitan. Apabila ada hak, maka disitu juga ada kewajiban.
Hak persamaan dan hak perbedaan ini memicu munculnya HAM. Pergerakan HAM di dunia sangat berarti hingga menghasilkan revolusi dan piagam HAM.
Di Indonesia sendiri, ada banyak pejuang HAM, seperti Multatuli yang menulis tentang tanam paksa di Lebak Banten, dan Munir yang membela HAM melalui LBH hingga akhirnya pada tahun 2004 ia dibunuh di dalam pesawat.
Perjuangan HAM di Indonesia dibagi menjadi 2, yakni sebelum dan setelah merdeka. Sebelum merdeka, rakyat Indonesia mengalami penindasan oleh penjajah. Seperti yang dilakukan oleh bangsa Belanda terhadap rakyat Indonesia. Rakyat dipaksa untuk menanam paksa (Cultuurstelsel), dan hasilnya rakyat dipaksa untuk menjualnya dengan harga yang sangat murah bahkan tidak dibayar sekalipun. Dan pada masa penjajahan Jepang, rakyat Indonesia dipekerjakan secara paksa (Romusha). Dalam kerja paksa ini, tidak sedikit rakyat Indonesia yang mati kelaparan. Setelah Indonesia merdeka juga masih banyak terjadi pelanggaran HAM. Contohnya yang terjadi pada tahun 1998.
Hak-hak warga negara Indonesi diatur dalam UUD 1945. Contohnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 1), hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1), hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2), dan masih banyak lagi lainnya.
Sekian penjelasan dari saya, kurang lebihnya mohon maaf 😊
Komentar
Posting Komentar