KONSTITUSI UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

KONSTITUSI



    Konstitusi adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara baik tertulis maupun tidak tertulis yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan. Sebagai hukum dasar, konstitusi memiliki banyak fungsi, yaitu :
  • Sumber hukum tertinggi
  • Alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara
  • Simbol persatuan bangsa
  • Rujukan identitas dan lambang negara
  • Pelindung hak asasi manusia
    Konstitusi sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh adalah fungsi konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyenggara negara. Hal ini bertujuan agar pemimpin negara tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, seperti Luois XIV yang menjabat sebagai raja sejak umur 5 tahun. Ia adalah raja Prancis yang berkuasa mutlak. Ia memerintah selama 72 tahun masa terlama monarki di Prancis dan Eropa. Ia bahkan dijuluki sebagai Raja Matahari atau Louis Yang Agung. Karena masa pemerintahannya yang absolut tersebut, rakyat Prancis menjadi sengsara dan kemudian munculah revolusi. Di Perancis sendiri ada deklarasi yang disebut Declaration of The Right of Man and of The Citizen. Deklarasi ini berisi tentang kebebasan hak individu manusia, misalnya hak untuk bebas berpendapat. Contoh lainnya adalah Magna Charta yang ada di Inggris dan Bill of Right yang ada di Amerika Serikat.

    Di Indonesia, semua hukum bersumber dari UUD 1945. UUD 1945 adalah hukum dasar yang berlaku di negara kita. Karena zaman terus berubah, konstitusi juga dapat berubah dan disesuaikan dengan zaman. Hal ini adalah sifat konstitusi, yaitu luwes. Dan sifat konstitusi lainnya yaitu rigid. Maksudnya adalah konstitusi tidak dapat diubah atau dapat diubah apabila prosedurnya berbeda dengan prosedur dalam membuat undang-undang.
    
    Sebagai bukti bahwa konstitusi bersifat luwes adalah dengan dilakukannya amandemen pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebanyak 4 kali. Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999, amandemen kedua dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 7-18 tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 1-9 November tahun 2001, dan amandemen ke-empat dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggl 1-11 Agustus 2002.

Berikut saya sertakan infografik sebagai tugas pertemuan 4 matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan tentang Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945





Demikian penjelasan dari saya. Apabila ada kesalahan dalam penulisan, saya mohon maaf. Terima kasih 😊


Komentar

Postingan populer dari blog ini

NEGARA DAN WARGA NEGARA

Bagian Bagian Motherboard dan fungsinya

HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN