NEGARA DAN WARGA NEGARA
NEGARA DAN WARGA NEGARA A. Warga Negara Warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Warga negara bisa berupa warga negara lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Definisi warga negara pun memiliki banyak perbedaan karena tiap negara juga memiliki konsep dan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda. 1. Hak Setiap warga negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Beberapa contoh hak warga negara yang mutlak didapatkan oleh setiap individu yaitu sebagai berikut : - Hak meneruskan anak keturunan. - Hak bertumbuh kembang dengan baik. - Hak mendapatkan keadilan dan kepastian di mata hukum. Secara hukum, WNI adalah orang asli Indonesia dan orang dari bangsa lain yang telah melewati proses naturalisasi dan sudah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ketetapan tersebut dibuat oleh negara da